Penjelasan UUPM Pasal 70 Ayat 2, pembinaan, pengaturan dan pengawasan efek berikut ini tidak dilaksanakan oleh Bapepam, untuk efek yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
• Efek bersifat hutang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun
• Sertifikat deposito
• Polis asuransi
• Penawaran efek yang diterbitkan dan dijamin PemerintahIndonesia
• Penawaran efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam
No comments:
Post a Comment