PENGETAHUAN EFEK


Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1 angka 5, Efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, antara lain :
surat pengakuan hutang
surat berharga komersial
saham
obligasi
tanda bukti hutang
unit penyertaan kontrak investasi kolektif (Reksadana)
kontrak berjangka atas efek (Option)
setiap derivatif dari efek


No comments:

Post a Comment