PENGETAHUAN EFEK


Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1 angka 5, Efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, antara lain :
• surat pengakuan hutang
• surat berharga komersial
• saham
• obligasi
• tanda bukti hutang
• unit penyertaan kontrak investasi kolektif (Reksadana)
• kontrak berjangka atas efek (Option)
• setiap derivatif dari efek


No comments:

Post a Comment