Menurut
Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1 angka 5, Efek
adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, antara
lain :
• surat
pengakuan hutang
• surat
berharga komersial
• saham
• obligasi
• tanda
bukti hutang
• unit
penyertaan kontrak investasi kolektif (Reksadana)
• kontrak
berjangka atas efek (Option)
• setiap
derivatif dari efek
No comments:
Post a Comment