Pasar
modal di Indonesia terdiri dari pasar perdana dan pasar sekunder.
a. Pasar
Perdana
Merupakan
pasar dimana efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum
dicatatkan di Bursa Efek. Di sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya
ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter)
melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak
sebagai Agen penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran
Umum Perdana (Initial Public Offering / IPO).
b. Pasar
Sekunder
Merupakan
pasar dimana efek yang telah tercatat di Bursa Efek diperdagangkan.
Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor
untuk membeli atau menjual efek-
efek yang tercatat di Bursa.
Saham
diperdagangkan pada hari bursa sebagai berikut :
INDEKS
HARGA SAHAM
Indeks
harga saham adalah suatu indikator yang menunjukkan pergerakan
harga saham. Indeks berfungsi sebagai indikator trend pasar, artinya
pergerakan indeks menggambarkan kondisi pasar pada suatu saat,
apakah pasar sedang aktif atau lesu. Dengan
adanya indeks, kita dapat mengetahui trend pergerakan harga saham
saat ini.
Di Bursa
Efek Indonesia terdapat berbagai jenis indeks, antara lain:
Indeks
Individual, menggunakan indeks harga masing-masing saham terhadap
harga dasarnya, atau indeks masing-masing saham yang tercatat
di BEI.
• Indeks
Harga Saham Sektoral, yaitu: pertanian, pertambangan, industri dasar,
aneka industri, konsumsi, properti, infrastruktur, keuangan, perdagangan
dan jasa, dan manufaktur.
• Indeks
Harga Saham Gabungan atau IHSG (composite stock price index).
• Indeks
LQ 45, yaitu indeks yang terdiri 45 saham pilihan dengan mengacu kepada 2
variabel yaitu likuiditas perdagangan dan kapitalisasi pasar. Setiap 6
bulan terdapat saham-saham baru yang masuk kedalam LQ 45 tersebut.
• Indeks
Syariah atau JII (Jakarta Islamic Index). JII merupakan indeks yang
terdiri 30 saham mengakomodasi syariat investasi dalam Islam atau Indeks
yang berdasarkan syariah Islam.
• Indeks
Papan Utama dan Papan Pengembangan. Yaitu indeks harga saham
yang secara khusus didasarkan pada kelompok saham yang tercatat
di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.
No comments:
Post a Comment