Apabila kita benar-benar ingin melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dari batang tubuh ( isi ) Undang-Undang Dasar 1945 itu tetapi juga harus secara konsekuen melaksanakan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 itu. Oleh karena Pembukaan UUD 1945 adalah bagian mutlak yang tak dapat dipisahkan dan merupakan satu keseluruhan ( totalitas ) dengan konstitusi Indonesia tahun 1945 tersebut.
Malahan Pembukaan dan Isi UUD 1945 itu telah disahkan oleh PPKI pada waktu yang bersamaan pada tangal 18 Agustus 1945 dan telah diumumkan bersama-sama dalam Berita Republika Indonesia ke II ( 1964 ) Nomor 7.
Apabila konstitusi RIS 1949 dan UUDS RI 1950 didahului oleh sebuah kata pengantar yang disebut Mukadimah, maka UUD 1945 tidak memakai istilah Mukadimah ini, melainkan memakai istilah yang sederhana ‘Pembukaan”.
Kedua istilah ( Pembukan dan Mukadimah ) mengandung maksud yang sama ialah sebagai kata pengantar ( Preambule ) dari UUD selain itu baik Pembukaan maupun Mukadimah dalam garis besarnya mengandung pokok-pokok pikiran dan memuat kaidah-kaidah fundamental dari Negara Republik Indonesia yang sama pula.
No comments:
Post a Comment